Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kerap kali melakukan
'sulap' dalam putusannya. Terbaru adalah kasus putusan guru SD yang
menyodomi empat siswa, dimana pertimbangan dengan amar tidak konsisten.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) menilai hal tersebut karena akses publik terhadap putusan masih sulit.
"Akar
dari permasalahan putusan-putusan aneh ini adalah masih sulitnya
putusan-putusan pengadilan bisa diakses publik," kata peneliti ILR Erwin
Natosmal Oemar, saat dihubungi, Jumat (8/11/2013).
Menurut
Erwin, hal semacam ini tidak aneh terjadi di MA. Bahkan jika ditarik ke
belakang, banyak yang lebih parah dari itu. Erwin mengatakan, bukan tak
ada kritik yang disampaikan ke MA terkait hal ini. Namun MA nampaknya
masih keras kepala tidak mau berubah.
"Kondisi abnormal ini,
menurut pandangan saya, memang sengaja dipelihara dan dipertahankan guna
mengamankan budaya transaksaksional di MA," ungkap Erwin.
"Jika
MA masih sulit untuk akuntabel dalam mengeluarkan putusannya sehingga
tidak terpantau oleh publik, selama itu pula lah akan muncul
putusan-putusan aneh dari MA," lanjutnya.
Terkait kasus putusan
guru SD penyodomi empat siswa, dalam pertimbangannya, majelis kasasi
yang terdiri dari Prof Dr Takdir Rahmadi, Prof Dr Rehngena Purba dan
Soltoni Mohdally menyebutkan hukuman akan dijatuhkan selama 6 tahun,
tetapi di amarnya tiba-tiba berubah.
"Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," ucap majelis
dalam vonis yang dijatuhkan 2 September 2010 lalu.
Hal lain juga
terjadi saat MA mengadili kurir narkoba internasionel Franco Holynski.
Di tingkat kasasi, Franco awalnya mau dihukum penjara seumur hidup,
seperti tertuang dalam pertimbangan majelis. Tetapi dalam amarnya
dijatuhi 20 tahun penjara.
"Tidak ada kejanggalan, tidak ada. Dan
di mana-mana yang di tanda tangan itu putusan," ujar Kabiro Hukum dan
Humas MA, Ridwan Mansyur atas kejanggalan vonis Franco.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/11/08/083500/2407037/10/mengapa-ada-sulap-ma-di-vonis-guru-yang-menyodomi-4-siswanya?9911012